Logo Saibumi

ASN Pemkot Metro Ditangkap, Diduga Tipu Korban Rp49,5 Juta Berkedok Investasi Proyek Pemerintah

ASN Pemkot Metro Ditangkap, Diduga Tipu Korban Rp49,5 Juta Berkedok Investasi Proyek Pemerintah

Foto ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung– Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DNA (42), atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Mensesneg: Keppres Pengangkatan Jampidsus Baru Rampung Minggu Ini

 

"Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kompol Gigih, Senin (20/7/2026).

 

Kasus bermula pada Agustus 2024. Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban berinisial SR (49) kerjasama investasi untuk proyek pengadaan barang, di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Metro.

 

Dalam menawarkan investasi itu, tersangka mengaku membutuhkan dana dari investor untuk membiayai proyek pengadaan tersebut. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan dalam waktu tujuh hari setelah modal diterima.

 

Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening tersangka sejak 1 hingga 19 Agustus 2024. Total uang yang disetorkan korban mencapai Rp49,5 juta.

 

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan investasi tidak pernah diberikan. Dana yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

 

Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan oleh tersangka untuk menghimpun dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

 

"Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang," lanjutnya.

 

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam bukti transfer dengan total Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

BACA JUGA: Mensesneg: Keppres Pengangkatan Jampidsus Baru Rampung Minggu Ini

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA