Foto ist/barang bukti narkotika
Saibumi.com(SMSI), Lampung – Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika yang bermula dari penangkapan seorang pria di pinggir jalan berhasil membawa Satresnarkoba Polres Tulang Bawang membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.W. alias P, warga Way Kenanga, yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggota Satresnarkoba pada Senin (6/7/2026).
Kasus bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat petugas mengamankan seorang pria berinisial FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Budi alias Peyang," ujar Iptu Jhoni, Senin (13/7/2026).
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan B.W. alias P. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi enam bungkus plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil maupun mengemas narkotika, sebuah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun asal-usul barang haram tersebut," tegas Iptu Jhoni.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar lain yang memasok narkotika kepada para tersangka.
Iptu Jhoni menegaskan, Polres Tulang Bawang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 24
BERLANGGANAN BERITA