Foto/ Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Selasa (30/6/2026)/ Dok.Saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap 140 kasus street crime atau kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 30 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 212 orang tersangka berhasil diamankan beserta ribuan barang bukti hasil kejahatan.
BACA JUGA: Mukerda MUI 2026, Wabup Syaiful Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Demi Lampung Selatan Maju
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Lampung.
"Selama periode 1 Juni sampai 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 140 laporan polisi terkait tindak pidana street crime. Dari pengungkapan itu, 212 orang tersangka berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers, Senin (30/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Menurut Indra, pelaku curat umumnya beraksi secara berkelompok pada malam hari dengan merusak pintu, jendela maupun kunci bangunan menggunakan alat seperti linggis, obeng, hingga tang pemotong.
Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang minim pengamanan, dengan memanjat pagar maupun atap untuk masuk ke lokasi sasaran.
"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan membawa senjata tajam maupun senjata api. Senjata tersebut digunakan apabila korban melakukan perlawanan maupun saat berupaya menghindari penangkapan petugas," lanjut Kombes Indra.
Sementara pada kasus pencurian dengan kekerasan (curas), para pelaku mengandalkan intimidasi terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api.
Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mengaku sebagai pihak yang membawa kabar bohong, seperti anggota keluarga korban mengalami kecelakaan atau penganiayaan, hingga menghadang korban di jalan yang sepi untuk merampas barang berharga.
"Pelaku juga melakukan penjambretan terhadap korban yang sedang berkendara maupun berjalan kaki. Dalam banyak kasus, aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka," jelasnya.
Sedangkan pada kasus curanmor, pelaku menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir tanpa pengawasan.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci, berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD).
"Pada modus COD, pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan, kemudian membawa kabur kendaraan saat melakukan uji coba atau test drive," ungkap Indra.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sebanyak 2.870 barang bukti serta uang tunai senilai Rp50.030.000 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam pucuk senjata api rakitan, satu peredam senjata api, 23 senjata tajam, 2.036 butir amunisi, 26 unit telepon genggam, lima gram emas, 14 BPKB, 20 STNK, serta ratusan barang lainnya yang merupakan hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Ditreskrimum bersama satuan wilayah. Kami akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta tindakan preventif agar angka kriminalitas, khususnya street crime, dapat terus ditekan," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 tentang pencurian, Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 482 tentang pemerasan, Pasal 591 tentang penadahan, serta pasal lainnya yang disesuaikan dengan tindak pidana masing-masing pelaku.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, tergantung pada jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan.
BACA JUGA: Mukerda MUI 2026, Wabup Syaiful Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Demi Lampung Selatan Maju
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA