Foto Ist
Saibumi.com(SMSI), Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pelaku J, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, ditangkap saat melintas di jalan tol dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 5,1 gram yang dibawa pelaku," Ujar Iptu Tekun, Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, serta E, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika," tegas Iptu Tekun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sejak tahun 2020.
"Artinya, sudah sekitar enam tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar," ungkapnya.
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap tujuan pengiriman narkotika, sekaligus memburu seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Iptu Tekun.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA