Logo Saibumi

Bermodal Mobil Pikap, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Satu Ton Buah Sawit di Waykanan

Bermodal Mobil Pikap, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Satu Ton Buah Sawit di Waykanan

Foto Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Way Kanan – Jajaran Polsek Bumi Agung, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

 

Pelaku berinisial WM (42), warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, ditangkap setelah diduga mencuri lebih dari satu ton buah sawit milik korban.

BACA JUGA: KONI Lampung Optimis Basket Raih Emas PON 2028, Perbasi Cup Jadi Ajang Pencarian Bakat

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (5/6/2026) dini hari.

 

Menurutnya, sebelum kejadian terungkap, pelapor bersama beberapa saksi telah melakukan pengintaian dengan bersembunyi di sekitar lokasi perkebunan karena curiga sering terjadi kehilangan buah sawit.

 

"Sekitar pukul 01.00 WIB, pelapor melihat empat orang datang ke lokasi dan melakukan pengambilan buah sawit. Saat itu pelapor tetap bersembunyi sambil mengumpulkan bantuan," ujar Ipda Indra, Minggu (14/6/2026).

 

Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap masuk ke area perkebunan. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit yang telah dikumpulkan oleh para pelaku.

 

Setelah seluruh buah sawit hasil curian dimuat ke atas kendaraan, pelapor bersama para saksi langsung bergerak mengamankan mobil beserta salah satu pelaku yang berada di lokasi.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa buah sawit dengan berat sekitar 1.120 kilogram atau lebih dari satu ton. Jika ditaksir dengan nilai rupiah, kerugian korban mencapai sekitar Rp3.360.000.

 

Mendapat laporan dari korban, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan WM di lokasi kejadian yang berada di Kampung Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

 

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

BACA JUGA: KONI Lampung Optimis Basket Raih Emas PON 2028, Perbasi Cup Jadi Ajang Pencarian Bakat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA