Logo Saibumi

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ulang Pemilik Maktour sebagai Saksi

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Ulang Pemilik Maktour sebagai Saksi

Foto Ilustrasi | Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. 

 

Pada Senin (15/6/2026), lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama

 

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Fuad Hasan sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena masih menjalankan ibadah haji.

 

"Hari ini, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi FHM selaku pemilik travel haji Maktour," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir Beritasatu.com, Senin (15/6/2026).

 

Menurut Budi, keterangan Fuad Hasan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

 

KPK menduga Fuad mengetahui proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota tambahan oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

"FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," tambah Budi.

 

Hingga Senin pagi, Fuad Hasan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, KPK meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

 

"KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini," jelas Budi.

 

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan Fuad Hasan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, Fuad disebut aktif mendorong maksimalisasi penyerapan kuota haji khusus melalui komunikasi dengan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

 

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fuad Hasan dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) beberapa kali berkomunikasi dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

"Saudara FHM beberapa kali berkomunikasi, mengirim surat, dan melakukan pertemuan. Intinya ingin agar Forum SATHU bersama asosiasi lainnya dapat memaksimalkan kuota haji khusus. Bahkan disebutkan lebih dari 8 persen pun yang bersangkutan siap," lanjut Asep.

 

KPK menyebut komunikasi tersebut terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 orang kepada Indonesia pada tahun 2023. Saat itu, Fuad Hasan disebut mengirim surat kepada Menteri Agama guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.

 

Selain dengan Yaqut, Fuad Hasan juga diduga menjalin komunikasi dengan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, terkait pemanfaatan kuota tambahan haji.

 

Usai komunikasi tersebut, Hilman Latief mengusulkan pembagian 8.000 kuota tambahan menjadi 7.360 kuota haji reguler atau 92 persen dan 640 kuota haji khusus atau 8 persen. 

 

Usulan itu kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023.

 

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap bahwa Forum SATHU sempat bertemu dengan Yaqut pada November 2023 untuk meminta agar porsi kuota haji khusus dapat melebihi 8 persen. KPK saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diterima Fuad Hasan dari upaya tersebut.

 

"Apakah menerima sesuatu, sejauh ini sedang kami dalami dari 2023 maupun 2024," kata Asep.

 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

BACA JUGA: Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA