Foto ilustrasi
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dirancang agar lebih tepat sasaran, sederhana, serta berkelanjutan bagi pelaku usaha.
BACA JUGA: Asap Hitam Membumbung Tinggi, Gudang Diduga Penyimpanan BBM Terbakar di Pesawaran
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan baru ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Dalam penjelasannya, DJP menguraikan lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan baru tersebut. Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dan tidak dihapus.
Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi masih dibebaskan dari pajak penghasilan.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Ketiga, kebijakan ini dirancang agar insentif pajak benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang sedang berkembang. Pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas, termasuk praktik memecah usaha menjadi beberapa entitas agar tetap memperoleh tarif pajak rendah.
Keempat, DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha yang beralih dari skema pajak final ke mekanisme perpajakan umum, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan berdasarkan omzet kotor. Dengan demikian, perpindahan ke sistem umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara pemberian dukungan kepada UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.
Implementasi kebijakan akan didukung melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
Bimo menegaskan, pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi regulator, tetapi juga ingin menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ungkapnya.
DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui kanal resmi DJP guna memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
BACA JUGA: Asap Hitam Membumbung Tinggi, Gudang Diduga Penyimpanan BBM Terbakar di Pesawaran
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA