Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Pringsewu – Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Polisi mengamankan pria berinisial RA (44), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
BACA JUGA: Wali Kota Eva Dwiana Dorong Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan Publik di Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Rabu, (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah lapo tuak di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Iptu Rosali dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Pawoh, Kelurahan Kemiling, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa, (21/4/2026) pukul 00.00 WIB.
Saat itu korban tengah bekerja menimbang pisang dan memarkirkan sepeda motornya di lokasi. Setelah itu, korban pergi menggunakan mobil ke lokasi penimbangan lainnya dan memilih meninggalkan motornya di tempat semula.
Namun keesokan harinya saat hendak mengambil kendaraan, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri motor milik korban menggunakan kunci letter T.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu buah mata kunci letter T dari tas tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan sepeda motor milik korban beserta body kendaraan dan pelat nomor kendaraan yang telah dilepas," jelas Iptu Rosali.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pernah menjalani proses hukum di Polres Pringsewu pada tahun 2019.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Vega R milik korban, satu unit motor Supra Fit tanpa bodi lengkap yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu mata kunci letter T, satu set body motor korban, serta pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
BACA JUGA: Wali Kota Eva Dwiana Dorong Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan Publik di Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA