Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Pringsewu — Satreskrim Polres Pringsewu kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Seorang pria berinisial RS alias Rudi Saptono (38), warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, diamankan polisi terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu bersama Tim Tekab 308 pada Rabu, (20/5/2026) pukul 07.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali menjelaskan pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas di rumah terduga pelaku yang terdapat lima unit truk terparkir di halaman.
"Petugas mendatangi lokasi karena mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang sopir sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan selang," ujar IPTU Rosali, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2026).
Saat tiba di lokasi di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, petugas mendapati seorang sopir bernama Mustolihudin tengah melakukan aktivitas penyedotan BBM solar dari tangki truk ke beberapa jerigen menggunakan selang. Dari aktivitas tersebut telah terkumpul empat jerigen berisi solar.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di gudang rumah milik Rudi Saptono dan menemukan 14 jerigen lain yang diduga berisi BBM jenis solar. Sehingga total ditemukan sebanyak 18 jerigen yang diduga berisi BBM subsidi.
Dari hasil interogasi, Rudi Saptono mengakui solar tersebut diperoleh dari SPBU Sukoharjo dengan cara membeli menggunakan lima unit truk yang berbeda.
"Solar dibeli menggunakan kendaraan truk, kemudian dipindahkan dengan cara disedot dari tangki ke jerigen menggunakan selang, lalu disimpan di gudang," tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima unit truk dari berbagai merek, lima barcode pembelian BBM, 18 jerigen berisi cairan yang diduga solar, serta dua selang yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 304
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 95
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA