Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT SDE pada Senin (20/4/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.429.644.000 Miliar
BACA JUGA: 3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. dan A.P. yang merupakan pengurus PT SDE. Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan memperoleh serta menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak atau pajak masukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam perkara ini kedua tersangka mengakui perbuatannya. Salah satu tersangka AP, telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran denda.
Dalam pengajuan tersebut, AP menyatakan kesediaannya untuk melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali dari jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Mekanisme denda damai tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap harus menunggu putusan pengadilan terhadap perkara yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional dan berkeadilan. Di sisi lain, kami juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas demi mendukung pembangunan bangsa,” tutur Sigit.
BACA JUGA: 3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA