Saibumi.com(SMSI) Bandar Lampung - Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah menyambangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro.
Kunjungan yang dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026 tersebut merupakan bagian dari dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta kepastian waktu dalam penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penetapan tersangka, meskipun telah lama memasuki tahap penyidikan.
Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, S.IP menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan sejauh mana progres audit kerugian negara yang selama ini disebut sebagai salah satu elemen penting dalam pembuktian perkara.
BACA JUGA: Wujudkan Kasih Lintas Batas, Umat UP Jati Baru Rayakan Minggu Kerahiman Ilahi di Wonoroto
“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Ketika penyidikan sudah berjalan cukup jauh, bahkan disebut telah rampung, maka publik wajar mempertanyakan di mana posisi perkara ini sebenarnya. Jangan sampai proses hukum berjalan tanpa kepastian arah,” ujar Rosim.

Dalam kunjungan tersebut, Puskada diterima oleh pihak BPKP yang diwakili oleh Murtopo selaku Bagian Humas. Dari hasil pertemuan, diperoleh informasi bahwa berkas audit kerugian negara baru diterima BPKP pada bulan Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Untuk memastikan hal tersebut, Rosim melakukan konfirmasi lanjutan melalui komunikasi WhatsApp.
“Untuk informasinya seperti itu, Mas. Saat ini masih dalam tahap penelaahan terhadap berkas yang diberikan oleh tim dari Polda,” ujar Murtopo melalui pesan WhatsApp, Selasa (14 April 2026).
Temuan ini menjadi titik penting dalam membaca kronologi perkara. Pasalnya, kasus yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung telah lebih dahulu dinaikkan ke tahap penyidikan sejak awal Januari 2026.
“Proses sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekitar 29 saksi telah diperiksa,” ujar mantan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, 7 Januari 2026 lalu.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Donny HD, yang menyebut penyidikan terus berjalan sembari menunggu hasil audit.
“Penanganan perkara dugaan honorer fiktif ini terus berjalan dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Kami menunggu hasil audit dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya pada 26 Januari 2026.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung yang baru, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa secara substansi perkara telah memenuhi unsur pidana dan alat bukti.
“Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat bukti dan unsur-unsur pasalnya sudah terpenuhi. Sekarang kami tinggal memfokuskan pasal ini dan unsur ‘barang siapa’-nya ke siapa. Kami akan gelarkan lagi agar pada saat penetapan tersangka nanti tidak ada celah hukum,” kata Heri, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar.
“Estimasi kerugian negara sebesar Rp11 miliar ini berakar pada tata kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas yang tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir,” lanjutnya.
Namun demikian, fakta bahwa berkas audit baru diterima BPKP pada Maret 2026 memunculkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi antar lembaga. Di satu sisi, proses penyidikan telah berjalan sejak Januari dan bahkan disebut hampir rampung. Di sisi lain, proses audit yang menjadi bagian penting dalam pembuktian justru baru dimulai beberapa bulan kemudian.
Kondisi ini dinilai tidak sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. Ketergantungan penuh terhadap audit tanpa kejelasan waktu dinilai berisiko menjadi “rem” dalam penegakan hukum.
Rosim menilai, dalam perkara ini terdapat dugaan tindak pidana lain yang tidak selalu bergantung pada audit kerugian negara.
“Kalau ada dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, itu bisa berdiri sendiri. Artinya, proses hukum tidak seharusnya berhenti hanya karena menunggu audit, Ada apa ini ?,” tegasnya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus berlarut, maka bukan hanya proses hukum yang terdampak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Puskada pun mendorong BPKP untuk mempercepat proses audit secara profesional dan akuntabel. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan tetap progresif dan tidak menjadikan proses administratif sebagai satu-satunya sandaran dalam menentukan arah perkara.
Kasus honorer fiktif Metro sendiri mencuat setelah adanya dugaan perekrutan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Selain itu, ratusan tenaga kontrak dilaporkan merasa dirugikan dan telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 387 orang tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam proses rekrutmen tersebut.
Menurut Rosim, perkara yang menyeret mantan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra yang saat ini menjabat Sekda Lampung Tengah tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi ujian serius bagi konsistensi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum.
“Ini bukan hanya soal kasus, tapi soal kepercayaan publik. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti, segera ditindak. Siapapun dia. Jangan dibiarkan menggantung.” tutupnya.
BACA JUGA: Wujudkan Kasih Lintas Batas, Umat UP Jati Baru Rayakan Minggu Kerahiman Ilahi di Wonoroto
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
BERLANGGANAN BERITA