Foto | Dok.Saibumi.com
Saibumi.com(SMSI), Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) pada STA 100+200 hingga STA 112+200, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana Tujuanta Ginting, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
BACA JUGA: Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan.
“Eksekusi dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk senilai Rp7,8 miliar,” ujar Budi, saat konferensi pers di Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, Kejati Lampung melalui bidang tindak pidana khusus bersama jajaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, upaya pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi fokus utama dalam penanganan perkara, guna memberikan dampak nyata bagi perekonomian negara.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang berkeadilan demi kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat Provinsi Lampung,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Komitmen Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA