Foto | Istimewa | Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pada Senin (6/4/2026), penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi dari biro perjalanan haji dan umrah terkait aliran keuntungan yang diduga tidak sah.
Dari lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, tiga orang memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Ali Farihin selaku Manajer Operasional PT Adzikra, Ahmad Fauzan selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, serta Eko Martino Wafa Afizputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi terkait mekanisme pengisian kuota haji, khususnya kuota tambahan, serta dugaan adanya keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan.
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilasir suara.com, Senin (6/4/2026).
KPK menduga terdapat praktik penyimpangan dalam pengisian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba yang berasal dari sektor swasta. Keduanya diduga memiliki peran dalam praktik korupsi terkait kuota haji tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA