Logo Saibumi

Kejagung Usut Tambang Ilegal PT AKT, Beneficial Owner Jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Usut Tambang Ilegal PT AKT, Beneficial Owner Jadi Tersangka Korupsi

Foto Ilustrasi

Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan tersangka yang ditetapkan adalah Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT.

BACA JUGA: TDM KRUI Berikan Layanan "WOW Customer" bagi Loyalis Honda: Apresiasi Spesial untuk Pembelian Repeat Order (RO)

 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Anang, dilansir dari laman Kejagung RI, Senin (30/3/2026).

 

Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman, menambahkan bahwa proses penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan guna memperkuat pembuktian perkara.

 

Kasus ini bermula dari dicabutnya izin tambang PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan tersebut seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan aktivitas pertambangan.

 

Namun demikian, penyidik menemukan bahwa sejak izin tersebut diterminasi hingga tahun 2025, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.

 

“Tak hanya itu, Samin Tan diduga turut menjalankan operasi tersebut dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan,” tambahnya.

 

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian dalam jumlah besar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

 

“Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Syarief.

 

BACA JUGA: TDM KRUI Berikan Layanan "WOW Customer" bagi Loyalis Honda: Apresiasi Spesial untuk Pembelian Repeat Order (RO)

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA