Foto | Istimewa | Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan lima banner bertuliskan piagam penghargaan kepada KPK sebagai bentuk sindiran atas kebijakan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / suara.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan lima banner bertuliskan piagam penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bentuk sindiran atas kebijakan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah tersebut dilakukan menyusul keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Boyamin menyebut pengiriman banner itu sebagai bentuk kritik sekaligus pengingat agar lembaga antirasuah tidak bermain-main dalam penanganan perkara.
“Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Istimewa,” ujar Boyamin kepada wartawan, dilansir Suara.com, Rabu (25/3/2026).
Menurut Boyamin, kebijakan tersebut merupakan hal baru sejak KPK berdiri. Ia menilai pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah terhadap tersangka yang sebelumnya dalam kondisi sehat berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau toh ada, itu pembantaran yang karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit. Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem karena semua akan orang akan minta hal yang sama,” tambah Boyamin.
Ia juga menilai kebijakan tersebut menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi. Tak hanya menuai protes publik, menurut dia, langkah itu juga berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan tahanan lain yang tidak memperoleh perlakuan serupa.
Selain itu, Boyamin menyoroti kurangnya keterbukaan KPK dalam mengumumkan pengalihan penahanan tersebut. Ia menilai keputusan itu awalnya tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” tutur Budi.
Ia menjelaskan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
KPK juga memastikan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA