Foto Istimewa
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan TNI yang telah menindak aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Minggu (8/3/2026).
Penindakan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Kodam II/Sriwijaya tersebut berhasil mengamankan sebanyak 24 orang terduga pelaku, alat berat, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan area tambang ilegal tersebut merupakan aset negara yang dikelola perusahaan. Ia menilai langkah tegas aparat menjadi momentum penting dalam upaya penyelamatan aset negara.
“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam II/Sriwijaya. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat,” ujar Agus, dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, praktik penambangan emas ilegal tersebut telah lama terpantau di area tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, yang berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Menurutnya, sebelum penindakan dilakukan, pihak perusahaan telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, baik melalui komunikasi informal maupun laporan resmi tertulis.
Namun, penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut membutuhkan kajian yang matang, termasuk mitigasi potensi dampak sosial serta pertimbangan nonteknis lainnya.
“Momentum yang tepat, tindakan yang terukur dan sistematis, serta upaya meminimalkan potensi risiko sosial menjadi beberapa aspek yang dipertimbangkan secara matang,” tambah Agus.
Ia melanjutkan, operasi penindakan yang dilakukan pada minggu (8/3/2026) berjalan lancar dan relatif tanpa gejolak sosial.
“Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Semua berjalan dengan lancar dan relatif tidak ada bias yang terjadi di luar rencana. Sekali lagi, selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam,” ungkapnya.
Agus juga memaparkan bahwa PTPN I Regional 7 telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut kepada kepolisian sejak 2 Juni 2025 melalui laporan ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya eksploitasi ilegal di lahan perusahaan seluas sekitar 45,95 hektare berdasarkan perhitungan digital dari foto udara.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut pada 15 September 2025.
Aparat kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, namun saat itu aktivitas penambangan tidak ditemukan karena diduga para pelaku telah mengetahui rencana kedatangan petugas.
“Sejak saat itu pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak,” jelas Agus.
Upaya penanganan tambang ilegal tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya. Pada 1 Agustus 2022, saat perusahaan masih bernama PTPN VII, laporan resmi juga telah disampaikan kepada Polres Way Kanan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi oleh aparat kepolisian pada 10 Agustus 2022.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, PTPN I Regional 7 juga meminta dukungan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kemudian, pada 20 Agustus 2025, perusahaan mengajukan surat permohonan dukungan penertiban tambang ilegal yang kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi dengan pihak kejaksaan.
Koordinasi juga dilakukan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Way Kanan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dalam sejumlah rapat tersebut turut hadir unsur masyarakat adat, termasuk Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Rapat terakhir digelar pada 13 Agustus 2025.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminta dukungan pemulihan aset-aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai secara ilegal,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah meminta dukungan kepada Badan Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung RI. Bahkan, manajemen PTPN I Regional 7 telah melakukan ekspose kepada tim satuan tugas yang dibentuk oleh lembaga tersebut pada 2 dan 4 Maret 2026.
Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari penguasaan ilegal.
Sebagai pengelola aset negara, kata dia, perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi setiap jengkal lahan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami sebagai operator di lapangan wajib menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tak sejengkal tanah pun boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan melakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Tuhu.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA