Foto | Istimewa / Dok ANTARA | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Saibumi.com(SMSI), Jakarta- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menggeledah rumah dan kantor salah satu komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin, (9/3/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA: Rencana Pengadaan Meja Biliar Rp486,9 Juta di Rumah Dinas DPRD Sumsel Jadi Sorotan
“Penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” ujar Anang, dikutip dari Suara.com, Senin (9/3/2026).
Namun, Anang belum membeberkan identitas komisioner Ombudsman yang menjadi target penggeledahan. Ia menegaskan penyidik masih fokus mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak, termasuk korporasi besar di sektor kelapa sawit.
Dalam perkara tersebut, beberapa pihak telah dijatuhi hukuman, diantaranya Marcella Santoso serta tiga perusahaan besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu diketahui sempat memanfaatkan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara ekspor CPO.
“Yang onslag itu putusan. Betul, salah satunya berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman untuk gugatan di PTUN,” tambah Anang.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Dugaan suap disebut melibatkan Marcella Santoso kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Suap diduga diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Djuyamto bersama dua hakim anggota, yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, agar menjatuhkan putusan onslag atau lepas kepada tiga korporasi terdakwa.
Selain itu, terungkap bahwa para hakim tersebut diduga bekerja sama dengan pihak terdakwa dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group untuk mengamankan putusan lepas tersebut.
Penyidik Kejagung menyebut nilai suap yang diduga diterima majelis hakim mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei yang diketahui merupakan kuasa hukum para terdakwa korporasi.
Saat ini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap dugaan perintangan penyidikan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ekspor CPO tersebut.
BACA JUGA: Rencana Pengadaan Meja Biliar Rp486,9 Juta di Rumah Dinas DPRD Sumsel Jadi Sorotan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA