Logo Saibumi

Diduga Nikmati Aliran Dana, Suami dan Anak Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

Diduga Nikmati Aliran Dana, Suami dan Anak Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

Foto Ilustrasi Bupati Pekalongan Non aktif Fadia Arafiq

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

 

Fadia Arafiq diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

BACA JUGA: DM Tulang Bawang Barat Gelar Buka Bersama dan Lomba Hadroh serta Adzan di Bulan Ramadan

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap suami dan anak Fadia akan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

“Tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Budi kepada wartawan, dilansir Suara.com, Jumat (6/3/2026).

 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan secara rinci waktu pelaksanaan pemeriksaan terhadap keduanya.

 

Dalam perkara ini, Fadia diketahui mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

 

Sementara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

 

“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep.

 

Dari total nilai tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

 

KPK merinci pembagian dana tersebut, di antaranya Fadia Arafiq menerima sekitar Rp5,5 miliar. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menerima Rp1,1 miliar. Orang kepercayaan Fadia berinisial RUL memperoleh Rp2,3 miliar.

 

Selain itu, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz Na, menerima Rp2,5 miliar. Terdapat pula penarikan uang tunai sebesar Rp3 miliar.

 

Asep menjelaskan bahwa pengelolaan dan distribusi dana tersebut diduga diatur langsung oleh Fadia Arafiq.

 

“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ungkap Asep.

 

KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga menggunakan perusahaan tersebut sebagai modus.

 

“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” tutur Asep.

 

 

BACA JUGA: DM Tulang Bawang Barat Gelar Buka Bersama dan Lomba Hadroh serta Adzan di Bulan Ramadan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA