Foto Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Polresta Bandar Lampung
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 58 tersangka berhasil diamankan.
Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Indik Rusmono, mengatakan puluhan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif di sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Dalam periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026, kami mengungkap 42 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika di Kota Bandar Lampung,” ujar Indik, Minggu (1/3/2026).
Dari 58 tersangka yang ditangkap, 52 di antaranya laki-laki dan enam perempuan. Mereka terdiri dari 30 orang berperan sebagai pengedar, 24 sebagai pemakai, serta empat lainnya sebagai kurir. Tujuh tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Sebagian tersangka merupakan jaringan pengedar, kurir, hingga pengguna. Tujuh orang di antaranya residivis yang kembali terjerat perkara serupa,” tambahnya.
Secara wilayah, Kecamatan Teluk Betung Selatan menjadi daerah dengan kasus terbanyak yakni delapan perkara, disusul Tanjung Karang Timur lima perkara. Di tingkat kelurahan, Gedung Pakuon dan Pesawahan masing-masing mencatat tiga kasus.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 100,07 gram, ganja 1.044,94 gram, tembakau sintetis 93,36 gram, serta 34 butir pil ekstasi.
“Barang bukti tersebut kami amankan dari berbagai lokasi penangkapan,” jelasnya.
Pihaknya memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan 1.543 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah kerugian finansial hingga Rp36.866.260.
Sementara, salah satu kasus menonjol terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raden Intan, Gang Mandalawangi, Kelurahan Enggal. Petugas mengamankan seorang pelajar berinisial MNA (20), warga Jakarta Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 64,22 gram, sebotol cairan sintetis, satu unit ponsel Android, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Selain itu, pada 18 Februari 2026 malam, petugas juga menangkap RJS (56) di depan sebuah minimarket di Jalan Onta, Sukamenanti, Kedaton. Dari tersangka, polisi menyita satu bungkus besar ganja dengan berat bruto 1.010,62 gram yang diduga siap diedarkan.
“Ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Indik.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan penindakan untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, terutama pada momentum keramaian masyarakat yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA