Logo Saibumi

Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Polsek Tanjung Senang

Gagal Beraksi, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Polsek Tanjung Senang

Foto | Ungkap Kasus di Polresta Bandar Lampung

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Polsek Tanjung Senang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan, penguasaan, dan membawa senjata api berikut amunisi tanpa izin. 

 

Seorang pria berinisial DS (42) diamankan petugas setelah tertangkap warga di area parkir sebuah toko di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Unila dan Sekjen MPR RI Teken MoU Perkuat Kajian Ketatanegaraan

 

Peristiwa tersebut terjadi di parkiran Toko Pak De Imam, Jalan RA Basid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, tersangka datang ke lokasi dengan dibonceng sepeda motor oleh rekannya berinisial Y.

 

“TSK dibonceng dengan sepeda motor oleh Y dan datang ke parkiran. Saat tersangka Suwanda hendak mengambil salah satu sepeda motor yang terparkir, yakni Honda Beat, aksinya terlihat oleh pemilik toko,” ujarnya, saat konferensi pers Jumat (27/2/2026).

 

Mengetahui hal tersebut, pemilik sepeda motor langsung mendekati dan menyapa tersangka. Pada saat bersamaan, Y yang mengantar tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka pakai.

 

“Sedangkan tersangka Suwanda berhasil ditangkap oleh pemilik motor dibantu warga serta Bhabinkamtibmas,” tambahnya.

 

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang tersangka, senjata tersebut langsung diamankan oleh petugas.

 

Selain itu, petugas juga menyita satu tas selempang warna hitam milik tersangka yang berisi senjata tajam jenis pisau serta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

 

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka dari amukan massa. Setelah situasi kondusif, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan berisi empat butir amunisi, satu tas warna hitam berisi pisau, 10 mata kunci T, satu gagang kunci huruf T, serta dua pembuka magnet.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

 

BACA JUGA: Unila dan Sekjen MPR RI Teken MoU Perkuat Kajian Ketatanegaraan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA