Logo Saibumi

Kasus Korupsi Pagar Rumah Dinas, Eks Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pagar Rumah Dinas, Eks Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Foto | Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, saat keluar dari ruang sidang

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan Dawam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

BACA JUGA: MoU Unila–Lampura Sinergi Strategis untuk Dampak Nyata bagi Masyarakat

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar Firman saat membacakan amar putusan.

 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

 

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar. Akibat penyimpangan dalam pelaksanaannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar kurang lebih Rp3,8 miliar.

 

Dalam perkara tersebut, Dawam tidak sendiri. Tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman. Terdakwa Agus Cahyono divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Sarwono Sanjaya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa dibebani uang pengganti.

 

Sementara, terdakwa Mahdor divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.

 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

 

Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim juga telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) sebagai bagian dari proses persidangan.

 

BACA JUGA: MoU Unila–Lampura Sinergi Strategis untuk Dampak Nyata bagi Masyarakat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA