Foto | Istimewa | Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Di tengah penanganan kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan langkah tersebut.
BACA JUGA: Unila Gelar Workshop Kerja Sama Berdampak dan Pengurusan Izin PDLN
“Benar, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko, Kamis (26/2/2026), seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Erwin diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Kepolisian juga telah menyebarkan foto serta ciri-ciri fisik yang bersangkutan guna mempermudah proses pencarian.
Berdasarkan keterangan polisi, Erwin memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus berwarna hitam, dan berkulit sawo matang.
Polri mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Erwin tercatat memiliki satu alamat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tiga alamat di Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, Erwin diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto sejumlah pasal dalam KUHP terbaru dan aturan penyesuaian pidana.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar narkotika berinisial E yang diduga menyuplai narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota.
“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.
Barang bukti narkotika yang ditemukan pada AKBP Didik Putra Kuncoro disebut berasal dari tersangka lain berinisial AKP ML, yang terhubung dengan jaringan Erwin.
Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan narkotika hingga tuntas, termasuk memburu bandar dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan informasi yang dapat membantu proses pengejaran terhadap DPO tersebut.
BACA JUGA: Unila Gelar Workshop Kerja Sama Berdampak dan Pengurusan Izin PDLN
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA