Logo Saibumi

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung, PT P Titipkan Rp100 Miliar

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung, PT P Titipkan Rp100 Miliar

Foto Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. 

 

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, salah satu perusahaan berinisial PT P telah menitipkan uang sebesar Rp100 miliar sebagai pengganti sebagian kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P pada areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung.

 

“Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih,” ujar Danang saat konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).

 

Tim penyidik telah memeriksa 59 orang saksi, diantaranya delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 saksi dari kelompok tani.

 

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli. Jumlah saksi dan ahli diperkirakan masih akan bertambah sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara.

 

Sementara terkait besaran kerugian keuangan negara, Danang menyebut hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang dimintai keterangan oleh tim penyidik.

 

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik juga telah melaksanakan dua kali penggeledahan yang dilakukan pada 5 Januari 2026 dan 19 Februari 2026 di sejumlah lokasi di Provinsi Lampung, serta di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

 

Sementara itu, pada 3 Februari 2026, PT P mengirimkan surat kepada Kepala Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, PT P kembali menyampaikan surat pernyataan penempatan dana titipan.

 

Dalam surat tersebut, PT P menyatakan telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

 

“Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara terkait. Terhadap uang titipan tersebut akan masuk ke kas negara,” tegas Danang.

 

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara objektif dan profesional. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama para pemangku kepentingan, guna menjamin kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

BACA JUGA: Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 Persen, Bukti Komitmen Bupati Radityo Egi Permudah Perizinan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA