Foto | Istimewa | Pelaku MA (25) Warga Jawa Timur/ sabu seberat 17,29 kilogram
Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial MA (25), warga Jawa Timur, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram. Pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Hando, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Satpol PP Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan Ketertiban Umum dan Miras
“Informasi kami terima pada (10/2/2026). Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama hampir satu minggu di ruas Tol Bakauheni, Lampung Selatan,” ujar Dwi Hando, dalam keterangannya Kamis (19/2/2026).
Lanjutnya, Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah hukum Lampung Selatan. Tim opsnal kemudian melakukan pembuntutan hingga menghentikan mobil di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB. Petugas mengamankan tersangka yang mengemudikan mobil Honda CR-V warna putih bernomor polisi A 1724 UO.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik merek Very Delicious berisi sabu dengan berat total 17,29 kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.
“Tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa. Ia dijanjikan upah sebesar Rp170 juta,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Honda CR-V, satu ban serep, dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Satpol PP Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan Ketertiban Umum dan Miras
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 655
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 204
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 193
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 106
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
BERLANGGANAN BERITA