Foto | Isrimewa | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI/ suara.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang sebelumnya diajukan pihaknya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri dan Berikan Sambutan pada Penyerahan LHP BPK RI
Menurut Mellisa, pada pemeriksaan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertanyaan substansial justru lebih banyak disampaikan oleh tim BPK, bukan penyidik KPK sebagaimana tercantum dalam panggilan pemeriksaan.
“Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya,” kata Mellisa saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/1/2026), seperti dilansir suara.com
Ia menilai pemanggilan tersebut penting karena memberi ruang bagi pihaknya untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK.
Mellisa juga menyatakan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, terutama untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah.
“Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” tambahnya.
Ia turut menegaskan tidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada kliennya terkait kebijakan kuota haji 2024.
“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” jelas Mellisa.
Pihaknya berharap seluruh keterangan yang disampaikan dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK dalam proses penghitungan potensi kerugian negara.
Sebelumnya, Yaqut juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
BACA JUGA: Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri dan Berikan Sambutan pada Penyerahan LHP BPK RI
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA