Foto | Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan
Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Penanganan laporan balik oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kembali menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan penyidikan dan ketidakpastian hukum.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2025 lalu. Dalam perkara tersebut, Christian Varrel Suyanartha tercatat sebagai pelapor sekaligus korban. Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Karang Timur.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembangunan Jembatan Way Bungur Lampung Timur
Laporan dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersangka juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
Namun, Handi Sutanto membuat laporan balik ke Subdit III Jatanras Polda Lampung atas peristiwa yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan dan prosedur penanganan perkara, mengingat kasus tersebut sebelumnya telah berjalan di tingkat Polsek.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menyampaikan meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk melapor, laporan balik atas perkara dengan objek, waktu, dan lokasi kejadian yang sama tidak serta-merta dapat diproses tanpa mekanisme yang jelas.
Lanjutnya, aparat penegak hukum harus berhati-hati dan profesional dalam menyikapi laporan semacam ini agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi balik terhadap korban.
“Dalam kasus dugaan penganiayaan di Bumi Asri ini, perkara sudah ditangani dan tersangka sudah ditetapkan. Maka laporan atas peristiwa yang sama harus dilihat secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum,” ujar Donny, dalam keterangannya Selasa (3/2/2026).
Donny menjelaskan, sebagai dasar pelaksanaan tugas, kepolisian berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur tata cara penyelidikan dan penyidikan agar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang menjadi landasan kewenangan, struktur organisasi, dan mekanisme kerja aparat kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah.
“Kalau penanganan dilakukan tanpa mekanisme tersebut, itu berpotensi melanggar aturan internal kepolisian. Bukan soal siapa yang melapor, tapi bagaimana hukum ditegakkan secara tertib dan profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak serta-merta melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur dapat dipersoalkan secara hukum, terutama jika disertai penetapan tersangka atau upaya paksa.
“Dalam negara hukum, semua tindakan aparat bisa diuji. Jika ada dugaan cacat prosedur, maka praperadilan merupakan hak hukum yang sah,” ujar Donny.
Menurutnya, praperadilan dapat diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk di tingkat Polda, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan korban.
Hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penerimaan dan penanganan laporan balik dalam kasus dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembangunan Jembatan Way Bungur Lampung Timur
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA