Logo Saibumi

Ketua SMSI Lampung Soroti Dugaan Tidak Profesional Penanganan Kasus Penganiayaan di Polda Lampung

Ketua SMSI Lampung Soroti Dugaan Tidak Profesional Penanganan Kasus Penganiayaan di Polda Lampung

Foto | Kegiatan Rekontruksi Polda Lampung di Prumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Christian Varrel terhadap Handi Sutanto di Polsek Tanjung Karang Timur masih menjadi sorotan. 

 

Dalam perkara ini, Christian Varrel merupakan pelapor sekaligus korban, sementara Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Karang Timur. Namun, di tengah proses hukum tersebut, Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Varrel ke Polda Lampung atas dugaan kasus serupa.

BACA JUGA: PLN UP3 Metro Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Tahun Eksekusi Keselamatan

 

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut. 

 

Ia menilai tersangka Handi Sutanto terkesan mendapatkan pembelaan dari Polda Lampung, meskipun status tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Polsek Tanjung Karang Timur.

 

Donny menyoroti persoalan barang bukti yang sebelumnya diminta jaksa melalui petunjuk P-19 kepada Polsek Tanjung Karang Timur. Menurutnya, barang bukti tersebut seharusnya menjadi sitaan Polsek, bukan justru disita oleh Polda Lampung.

 

“Barang bukti yang diminta jaksa kepada Polsek Tanjung Karang Timur seharusnya menjadi sitaan Polsek, tetapi kenyataannya justru menjadi sitaan Polda Lampung. Ini patut dipertanyakan,” ujar Donny, dalam keterangannya Rabu (28/1/2026).

 

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Christian Varrel. Salah satunya adalah tetap diprosesnya laporan Handi Sutanto oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung, meskipun kasus dengan objek, peristiwa, dan barang bukti yang sama telah ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur.

 

“Handi Sutanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Karang Timur, tetapi Jatanras Polda Lampung tetap memproses pengaduannya. Ini terkesan janggal karena institusinya sama, kasusnya sama, barang buktinya sama, dan visum juga sudah ada,” tambahnya.

 

Donny juga mengungkapkan adanya dugaan pernyataan dari Handi Sutanto yang menyebutkan bahwa laporan di Polda Lampung dilakukan sebagai pengimbang agar perkara bisa diarahkan pada upaya perdamaian atau restorative justice (RJ).

 

Terkait alat bukti, Donny juga mempertanyakan keabsahan surat visum yang dikeluarkan RS Airan. Ia menilai terdapat kejanggalan waktu penerbitan visum tersebut.

 

“Kejadian pemukulan terjadi pada 16 Desember 2026, tetapi visum baru dibuat pada 18 Desember 2026. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

 

Donny melanjutkan, saat peristiwa terjadi di lokasi kejadian, terdapat sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan Perumahan Bumi Asri. Para saksi, kata dia, melihat dengan jelas bahwa Handi Sutanto tidak mengalami luka, kacamata tidak pecah, dan tidak terdapat tanda-tanda cedera. Namun, dalam surat visum justru tercantum adanya luka.

 

Donny juga menyesalkan pelaksanaan rekonstruksi oleh Jatanras Polda Lampung yang tidak memberitahukan Christian Varrel selaku korban dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

 

Tak hanya itu, kendaraan yang sebelumnya disita oleh Polsek Tanjung Karang Timur juga disebut menjadi sitaan Polda Lampung. Padahal, menurut Donny, sesuai petunjuk P-19 dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kendaraan tersebut seharusnya tetap menjadi sitaan Polsek Tanjung Karang Timur.

 

BACA JUGA: PLN UP3 Metro Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Tahun Eksekusi Keselamatan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA