Foto/suara.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Atas perbuatannya, Sudewo terancam pidana penjara seumur hidup.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa rencana pengisian jabatan perangkat desa dimanfaatkan oleh Sudewo yang menjabat pada periode 2025–2030 bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk memeras para calon perangkat desa. Pembahasan skema pengumpulan uang itu disebut telah dilakukan sejak November 2025.
Kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan membuka pengisian ratusan jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong, tersebar di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator di tingkat kecamatan. Para koordinator tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa dengan tarif yang ditetapkan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
“Uang dari para calon perangkat desa dikumpulkan melalui kepala desa yang ditunjuk sebagai koordinator kecamatan, kemudian diserahkan secara berjenjang hingga akhirnya diteruskan kepada tersangka SDW (Sudewo),” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam, dikutip dari beritasatu.com.
Selain pemerasan, penyidik KPK juga menemukan adanya ancaman dalam proses tersebut. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan setoran disebut terancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
“Ada ancaman dengan kekerasan, yakni jika tidak menyetor maka tidak akan diangkat menjadi perangkat desa,” tambah Asep.
KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan dari satu kecamatan saja mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga mengalir secara berjenjang dari para calon perangkat desa kepada koordinator desa, lalu diteruskan hingga ke tingkat pimpinan daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA