Logo Saibumi

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung- Dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta memasuki babak baru. Polsek Tanjung Karang Timur menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

 

Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek TKT kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

BACA JUGA: Perayaan Natal dan Tahun Baru Legio Maria Pohon Sukacita Kami

 

Dalam SPDP itu, penyidik menetapkan Handi Sutanto, seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP.

 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, diantaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Januari 2026.

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Alhamdulillah,” ujar Kompol Kurmen singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu penetapan tersangka maupun status penahanan terhadap Handi Sutanto.

 

Sebelumnya, Chrisstian Verrel Suyanarta diduga menjadi korban pemukulan dan penabrakan yang dilakukan oleh Handi Sutanto.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan adanya hasil visum et repertum korban mengalami sejumlah luka, diantaranya jari tangan tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka pecah pada bibir bagian bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan korban kesulitan makan. Atas dasar tersebut, terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

BACA JUGA: Perayaan Natal dan Tahun Baru Legio Maria Pohon Sukacita Kami

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA