Saibumi.com, Bandar Lampung – Pelaku usaha di Kota Bandar Lampung dapat dikenakan sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga batas waktu awal Januari 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
BACA JUGA: KONI Lampung Minta PASI Petakan Nomor Atletik Andalan Jelang PON 2028
“Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif,” ujar Febriana, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, sanksi administratif tersebut diberikan secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis pertama. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran kedua.
“Jika masih tidak diindahkan, kami berikan teguran ketiga berupa pencabutan izin sementara,” tambahnya.
Menurut Febriana, sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha secara permanen yang diberikan pada tahap keempat.
Febriana menambahkan, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
Selain itu, sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.
“Sanksi juga dikenakan bagi pelaku usaha yang menyampaikan LKPM tanpa tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut pada tahap pelaporan LKPM tahap konstruksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, periode penyampaian LKPM berlangsung pada 1 hingga 10 Januari 2026.*
BACA JUGA: KONI Lampung Minta PASI Petakan Nomor Atletik Andalan Jelang PON 2028
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
BERLANGGANAN BERITA