Logo Saibumi

Gelapkan Barang Kiriman Pelanggan, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Gelapkan Barang Kiriman Pelanggan, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Foto.ist

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung– Polisi menangkap seorang driver ojek online berinisial DPK (35), warga Kabupaten Lampung Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan. 

 

Pelaku diamankan di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, saat pelaku hendak pulang ke rumahnya, Minggu (4/1/2026), pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sekretariat DPC Granat Kota Metro

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menyampaikan kasus bermula saat pelaku menggelapkan barang milik korban yang menggunakan jasa pengantaran ojek online, di Jalan Turi Raya, Kecamatan Tanjung Senang, pada Selasa (30/12/2025).

 

Kompol Faria menjelaskan modus operandi pelaku, yakni saat korban memesan layanan Maxim untuk mengantarkan satu unit laptop warna abu-abu dan satu unit alat pemindai sidik jari (finger print) warna hitam dari rumah korban menuju Cafe di Kedaton.

 

“Pelaku mengaku telah sampai di lokasi tujuan pengantaran. Namun, saat korban memeriksa posisi pelaku melalui aplikasi Maxim, titik lokasi menunjukkan pelaku berada di kawasan Jalan Untung Suropati, Kedaton, tepatnya di Petis Cirebon, bukan di Cafe Nuju Kedaton,” jelas Kompol Faria Arista.

 

Ketika dikonfirmasi, pelaku tetap mengaku barang telah diantarkan dan diterima oleh seseorang di lokasi tujuan. 

 

Korban kemudian meminta agar barang tersebut diantarkan kembali ke sebuah Cafe di Kedaton. Namun, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp150.000 ribu dengan alasan biaya perjalanan kembali.

 

Korban menolak permintaan tersebut dan menawarkan uang Rp200.000 ribu, apabila laptop dan alat finger print dikembalikan. Namun, pelaku tetap bersikeras meminta uang ditransfer terlebih dahulu sebelum barang dikembalikan.

 

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit alat finger print,” tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486, KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.*

 

BACA JUGA: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sekretariat DPC Granat Kota Metro

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA