Logo Saibumi

Beraksi di 30 TKP, Komplotan Curanmor Bersenpi Asal Lamtim Diringkus Polisi.

Beraksi di 30 TKP, Komplotan Curanmor Bersenpi Asal Lamtim Diringkus Polisi.

Saibumi.com(SMSI), Bandarlampung- Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua dari empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), asal Kabupaten Lampung Timur.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial SS (19) dan AR (16) yang masih berstatus pelajar SMA. Sementara dua rekannya, R dan A, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan ketika kedua pelaku akan melakukan aksi pencurian di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (3/12/2025) siang.

BACA JUGA: Cuaca Buruk: Kapal Asal Sumbar Kandas di Perairan Lampung, Ribuan Batang Kayu Berserakan di Bibir Pantai

Saat akan ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun gagal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T, dan badik.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan modus operandi komplotan ini adalah dengan “hunting”, atau memantau target terlebih dahulu. Jika situasi dirasa aman, baru pelaku melakukan pencurian.

“Mereka melakukan hunting terlebih dahulu, kemudian memantau situasi. Jika dirasa aman dan mudah, barulah kawanan ini melakukan aksinya,” ujar Kombes Pol Alfret, saat konfrensi pers Kamis,(4/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini telah melakukan sebanyak 30 aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. 

Sementara dari hasil pemeriksaan, motor curian dijual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta membeli narkoba jenis sabu.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap dua pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

 

BACA JUGA: Cuaca Buruk: Kapal Asal Sumbar Kandas di Perairan Lampung, Ribuan Batang Kayu Berserakan di Bibir Pantai

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA