Logo Saibumi

Curi Barang Inventaris, Tiga Satpam RSUDAM Diciduk Polisi

Curi Barang Inventaris, Tiga Satpam RSUDAM Diciduk Polisi

Saibumi.com(SMSI), Bandarlampung- Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tiga orang satpam yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), lantaran terlibat tindak pidana pencurian barang inventaris rumah sakit.

Ketiga pelaku tersebut yaitu Wawan Kurnia Jaya (28), warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Faried Ampasyah (47), warga Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung dan Danu Ragil Setiawan (22), warga Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA: Donny Irawan Terpilih Jadi Ketua Perbakin Kota Bandarlampung 2025-2029

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh salah satu dokter di rumah sakit.

Menurut Kompol Faria, dua pelaku awalnya sedang melaksanakan tugas patroli di lingkungan rumah sakit. Saat itu, mereka melihat ruangan PKRS dalam kondisi tidak terkunci. Melihat kesempatan tersebut, keduanya masuk ke ruangan dan mengambil barang inventaris berupa satu unit kamera dan handphone kantor.

“Para pelaku memanfaatkan situasi ruangan PKRS yang tidak terkunci saat sedang bertugas patroli. Mereka kemudian masuk dan mengambil kamera serta handphone inventaris rumah sakit,” ujar Kompol Faria Arista.

Lebih lanjut, pada Sabtu (23/11/2025), handphone hasil curian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp600 ribu.

Sementara itu, pada Minggu (24/11/2025), kamera merek Sony hasil curian tersebut digadaikan kepada pelaku Danu sebesar Rp1 juta.

“Handphone hasil curian dijual ke seseorang di Pesawaran, sedangkan kamera Sony digadaikan kepada pelaku Danu sebagai penadah. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp39 juta,” tambahnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp39 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Donny Irawan Terpilih Jadi Ketua Perbakin Kota Bandarlampung 2025-2029

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA