Logo Saibumi

BPJS Kesehatan: Waktu Transfer Pasien dari IGD ke Ruang Rawat Inap Maksimal 24 Jam

BPJS Kesehatan: Waktu Transfer Pasien dari IGD ke Ruang Rawat Inap Maksimal 24 Jam

Saibumi.com, Bandar Lampung - Waktu transfer pasien dari Unit Gawat Darurat (UGD) ke ruang rawat di sejumlah rumah sakit di Bandar Lampung, dikeluhkan masyarakat. Tak sedikit pasien yang mesti menunggu hingga 2×24 jam di IGD. Pihak RS berdalih ruang rawat inap penuh. 

 

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo menjelaskan, bahwa waktu tunggu transfer ruangan di IGD maksimal 24 jam. Lebih dari itu, maka RS mesti merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki ketersediaan ruangan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Selain itu, RS juga bisa memulangkan pasien dengan menerapkan SOP yang berlaku. 

BACA JUGA: Gas Bumi Mengalir di Raindear Coffee, Sajikan Aneka Hidangan Mengenyangkan dengan Cita Rasa Premium yang Konsisten

 

"Kalau memang tak ada ruang rawat inap, maka rumah sakit tersebut harus merujuk atau memulangkan pasien. Maksimal satu hari waktu tunggu di IGD," kata Herman saat ditemui usai acara Media Gathering di Daja Kafe, Jalan Hos Cokroaminoto, Bandar Lampung, Selasa, 25/11/2025. 

 

Herman bilang, setiap rumah sakit sudah memiliki kuota ruang rawat inap sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, penumpukan pasien di IGD, menurut Herman disebabkan perilaku masyarakat yang melewatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

 

"Sekarang ini banyak masyarakat peserta JKN yang langsung ke IGD rumah sakit, tanpa ke FKTP. Akibatnya ya begitu, IGD rumah sakit penuh," ungkap Herman.

 

"Sedangkan jumlah ruang rawat inap kan terbatas dan ada SOP nya, misalnya, pasien anak tidak bisa dicampur dengan pasien orang tua, pasien wanita tidak bisa satu ruangan dengan pasien laki-laki," lanjutnya. 

 

Selain itu, peserta JKN juga masih banyak yang belum memahami ihwal kegawatdaruratan. Gawat darurat memiliki klasifikasi yang dibagi berdasarkan tingkat keparahan dan ancaman nyawa pasien menggunakan sistem triase. Apabila pasien dianggap tidak harus rawat inap, maka pasien bisa dipulangkan setelah diperiksa oleh dokter.

 

"Tapi harus dokter yang menyatakan boleh pulang, jangan pasiennya yang minta pulang," terang Herman.

 

Di sisi lain, cakupan kepesertaan JKN di Bumi Ruwa Jurai juga kian meningkat. Total capaian kesertaan JKN se-Provinsi Lampung per tanggal 1 November 2025 yaitu 95,83 % atau 8,8 juta dari total 9,2 juta penduduk.

 

Sementara itu, data hingga Bulan Oktober 2025, sebanyak 310 fasilitas kesehatan telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Rinciannya, sebanyak 270 FKTP, dan 40 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). (SB05)

BACA JUGA: Gas Bumi Mengalir di Raindear Coffee, Sajikan Aneka Hidangan Mengenyangkan dengan Cita Rasa Premium yang Konsisten

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA