Logo Saibumi

Kepala Kampung Suko Binangun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta kepada Ahli Waris

Kepala Kampung Suko Binangun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta kepada Ahli Waris

Saibumi.com, Bandar Lampung - Pj. Kepala Kampung Suko Binangun, Solikin didampingi Camat Way Seputih, Mulyono menyerahkan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

 


Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada saat kegiatan sosialisasi program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah di Balai Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, 6 November 2025.

BACA JUGA: Perekonomian Lampung Triwulan III 2025 Tumbuh Solid 5,04 Persen

 


Adapun penerima santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya berprofesi sebagai kepala kampung Suko Binangun.

 


Solikin mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara kepada pekerja Indonesia.

 


“Hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menyerahkan secara langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. Dimana BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari pemerintah dan menjalankan program presiden yang mana ini manfaatnya luar biasa bagi pekerja,” kata Solikin.

 


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum.

 


"Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Semoga amal ibadah beliau diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujarnya.

 


Selanjutnya, Indra menjelaskan bahwa terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 


“BPJS Ketenagakerjaan mewakili pemerintah hadir ditengah masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun informal.

 

Manfaat yang diterima oleh keluarga almarhum ialah santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dengan harapan santunan tersebut dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung,” ujar Indra.

 


Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh pekerja, termasuk perangkat desa, tenaga harian, dan pekerja informal, dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pendampingan langsung dari Pemkab Lampung Tengah, diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin menjangkau masyarakat dan meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Lampung Tengah,” tutup Indra.(SB05)

BACA JUGA: Perekonomian Lampung Triwulan III 2025 Tumbuh Solid 5,04 Persen

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA