Saibumi.com (SMSI), Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat kinerja positif sepanjang Januari hingga September 2025. Dalam laporan triwulan III, total penerimaan negara mencapai Rp1,76 triliun, meningkat tajam 171,94 persen (YoY)dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Agus Yulianto menjelaskan, capaian tersebut menjadi bukti kontribusi Bea Cukai dalam memperkuat fondasi fiskal nasional, sejalan dengan Asta Cita ke-7, yaitu peningkatan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak.
“Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Lampung dan Bengkulu,” ujar Agus, Kamis (6/11/2025).
Selain itu, Bea Masuk mencapai Rp227 miliar dan Cukai sebesar Rp14 miliar. Dari kegiatan audit kepabeanan, penelitian ulang, dan ultimum remedium, turut menambah penerimaan sebesar Rp18,75 miliar.
Tidak hanya berfokus pada penerimaan, Bea Cukai Sumbagbar juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Hingga triwulan III tahun 2025, tercatat 841 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Barang hasil penindakan antara lain 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman beralkohol, serta narkotika berupa 59,9 kg sabu, 50,5 kg ganja, 14 gram tembakau gorila, 250 butir ekstasi, dan 280 butir psikotropika.
“Kami terus bersinergi dengan Kejati, Polri, TNI, BNN Provinsi, serta pemerintah daerah agar setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terukur,” tegas Agus.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Bea Cukai Sumbagbar juga melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) secara serentak di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Kamis (6/11/2025).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Lampung dan Bengkulu periode September 2024 hingga Oktober 2025, dengan total nilai mencapai Rp74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman beralkohol.
Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri legal,” pungkas Agus.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan miras dan rokok ilegal tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bea Cukai Sumbagbar dalam menjaga integritas dan keamanan wilayah Lampung.
“Kami berharap sinergi lintas lembaga terus diperkuat agar Lampung menjadi wilayah yang aman dan kondusif bagi investasi serta industri legal,” kata Jihan.
Bea Cukai Sumbagbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik, menjaga integritas penegakan hukum, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha demi iklim ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Akhiri Masa Pembinaan, Tiga WBP Lapas Narkotika Dinyatakan Bebas Murni
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA