Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba dengan total aset sitaan mencapai Rp221,3 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi Polri untuk menekan aktivitas jaringan narkoba dengan cara memutus sumber pendanaan mereka. Langkah ini diharapkan dapat melemahkan kemampuan finansial para bandar dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
“Dengan langkah ini, para pelaku tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan bisnis narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Beritasatu
Eko menjelaskan, penyitaan dilakukan selama sepuluh bulan terakhir terhadap 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka. Dari hasil penelusuran tersebut, aparat mengamankan uang tunai sebesar Rp18,8 miliar serta aset bergerak dan tidak bergerak senilai sekitar Rp202,5 miliar.
Rinciannya meliputi 45 mobil, 43 sepeda motor, empat alat berat, 14 jam tangan mewah, serta sejumlah emas dan logam mulia. Untuk aset tidak bergerak, penyitaan dilakukan terhadap tanah bersertifikat di 18 lokasi dan tanah beserta bangunan di 19 lokasi berbeda.
Eko menegaskan, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba tidak hanya berfokus pada penyitaan barang bukti narkotika, tetapi juga menyasar keuangan mereka. “Pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peredaran hingga sumber pendanaannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan Indonesia bebas dari ancaman narkoba. Ke depan, Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri aliran dana ilegal dan menindak tegas pelaku TPPU yang terkait dengan jaringan narkotika. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 70
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA