Sumber Foto: ANTARA /Andi Firdaus
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah agar lingkungan kampus benar-benar bebas dari praktik perundungan. Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan publik yang meminta Universitas Udayana (Unud) menjatuhkan sanksi tegas terhadap para pelaku bullying terhadap mahasiswa FISIP, almarhum Timothy Anugerah Putra.
“Intinya, kampus harus menjadi ruang yang bebas dari tindakan perundungan. Sudah ada aturan dan ketentuan yang mengatur hal itu,” ujar Brian di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu malam (19/10/2025), dikutip dari kompas.com
Ia menambahkan, pemerintah mendukung langkah Universitas Udayana untuk menindak para pelaku sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tentu kami mendorong agar seluruh proses penanganan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.
Sebelumnya, enam mahasiswa Unud yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap almarhum Timothy telah diberhentikan dari jabatan organisasi kampus. Keputusan ini diambil setelah beredarnya percakapan yang dinilai tidak empatik usai kabar meninggalnya mahasiswa FISIP Unud tersebut pada Rabu (15/10/2025).
Melalui akun resmi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, Jumat (17/10/2025), diumumkan pemberhentian empat pengurus Himapol berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.
Keempat mahasiswa yang diberhentikan yaitu:
1. Vito Simanungkalit – Wakil Kepala Departemen Eksternal,
2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama – Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan,
3. Maria Victoria Viyata Mayos – Kepala Departemen Eksternal, dan
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana – Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Himapol FISIP Unud juga menyampaikan permohonan maaf serta pernyataan sikap atas kegaduhan yang muncul sejak 15 Oktober lalu.
Selain empat nama tersebut, dua mahasiswa lainnya turut diberhentikan dari organisasi kampus, yakni Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud, serta Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II DPM FISIP Unud. Surat pemberhentian keduanya ditandatangani masing-masing oleh Ketua BEM FKP, Ravarizi Rakhman, dan Ketua DPM FISIP, I Putu Ariyasa. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA