Logo Saibumi

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Menguat, Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Resmi

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Menguat, Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Resmi

Sumber Foto: Kompas

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam lampiran perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ASN aktif, namun belum sepenuhnya menjawab harapan para pensiunan. Hingga pertengahan Oktober 2025, pemerintah belum menetapkan secara resmikenaikan gaji pensiunan PNS.

Tidak Otomatis Naik

Meski rencana kenaikan gaji ASN aktif sudah masuk dalam RKP 2025, penyesuaian gaji pensiunantidak otomatis ikut naik. Biasanya, perubahan gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP)tersendiri yang mengacu pada gaji pokok terakhir ASN aktif.

Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keduapuluh atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Artinya, meskipun ada rencana kenaikan gaji ASN, nilai pensiun belum berubah sampai pemerintah mengeluarkan aturan baru.

Selain itu, dasar penghitungan gaji ASN juga masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi rujukan dalam penetapan nilai pensiun. Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan kini tengah mengevaluasi kemampuan fiskal negara sebelum memutuskan besaran kenaikan gaji bagi ASN aktif maupun pensiunan.

Daftar Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Saat itu, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah menginstruksikan PT Taspen (Persero)dan PT Asabri (Persero) untuk menyalurkan pembayaran pensiun pokok baru per 1 Februari 2024, termasuk kekurangan untuk bulan Januari.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

• IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

• IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

• IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

• ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

• IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

• IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

• IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

• IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

• IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

• IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

• IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

• IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

• IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

• IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

• IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

• IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

• IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran tersebut masih berlaku karena hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.

Masih Tahap Evaluasi

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun depan.

“Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan,” ujar Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu, Tri Budhianto, dalam taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (19/10/2025), dikutip dari beritasatu.com

Tri menambahkan, meskipun pemerintah dan DPR telah menyepakati postur APBN 2026, alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan belum ditetapkan.

“Pak Menteri Keuangan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah,” tegasnya.

 

Meski isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 terus mencuat di publik, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Masyarakat diimbau menunggu pengumuman dan regulasi sah dari pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (GA)

 

BACA JUGA: Baskoro Tantang Silaen di Final Sambo, Pamela Bidik Perunggu untuk Lampung

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA