Logo Saibumi

MK: Masyarakat Adat Boleh Buka Lahan di Kawasan Hutan Tanpa Izin Usaha

MK: Masyarakat Adat Boleh Buka Lahan di Kawasan Hutan Tanpa Izin Usaha

Sumber Foto: Fauzan/Antara

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. MK menilai, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

“Ketentuan tersebut harus dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025). dikutip dari kompas.com

Awalnya, pasal tersebut mengatur larangan bagi siapa pun melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat. Namun, MK menyatakan larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup di dalam hutan dan menggarap lahan untuk kebutuhan sehari-hari.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan, pengecualian ini penting untuk melindungi hak masyarakat adat yang telah turun-temurun bergantung pada sumber daya hutan. Ia menegaskan, norma tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola lahan hutan nonkomersial.

“Larangan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin berusaha tidak dapat diterapkan kepada masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun dan tidak mencari keuntungan,” kata Enny.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut bahwa kegiatan perkebunan masyarakat adat yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tidak dapat dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja. Sebab, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan komersial tanpa izin.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa masyarakat adat yang menggarap lahan di hutan untuk keperluan hidup sehari-hari tidak diwajibkan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat, karena izin tersebut merupakan legalitas bagi pelaku usaha, bukan bagi masyarakat tradisional yang hidup dari hasil hutan. (GA) 

BACA JUGA: Purbaya Yudhi Sadewa: Saya Akan Pecat Pegawai yang Langgar Etika

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA