Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, yang terjadi pada periode 2011 hingga 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah IY, selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, pengelola Pasar Gudang Lelang. Keduanya diserahkan bersama barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh jaksa peneliti.
Proses penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, yang menandai peralihan tanggung jawab tersangka serta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara korupsi di Kejari Bandar Lampung berjalan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, para tersangka diduga menarik retribusi dari pedagang di Pasar Gudang Lelang namun tidak menyetorkannya ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp520.637.800.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18undang-undang yang sama jo pasal serupa dalam KUHP.
“Setelah tahap dua ini, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang untuk disidangkan oleh penuntut umum,” tambah Angga.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2025. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA