Logo Saibumi

Delapan Motor Hasil Rampasan di Bekasi Akan Dipasok ke Lampung, Empat Pelaku Ditangkap

Delapan Motor Hasil Rampasan di Bekasi Akan Dipasok ke Lampung, Empat Pelaku Ditangkap

Saibumi.com (SMSI), Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar praktik kejahatan berkedok penagihan utang kendaraan bermotor. Empat orang anggota komplotan ditangkap setelah terbukti merampas sepeda motor dengan berpura-pura sebagai “mata elang” atau debt collector leasing.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sedikitnya delapan unit sepeda motor yang rencananya akan dipasok ke wilayah Lampung.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH yang mengangkut delapan motor tanpa dokumen resmi di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (2/10/2025), dikutip dari cnnindonesia.com 

BACA JUGA: Dukung Kolaborasi Komunitas, IJP Siap Kawal Suksesnya Lampung Fest 2025

“Empat orang berinisial RM, CP, HI, dan IN kami amankan karena terlibat dalam penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor,” ungkap Fajar.

Modus Penyalahgunaan Identitas Debt Collector

Polisi menemukan, komplotan ini menjalankan modus dengan cara menghadang pemilik motor yang memiliki tunggakan cicilan. Dengan mengaku sebagai petugas leasing, mereka memaksa korban menyerahkan kendaraan dengan alasan akan dibawa ke kantor pembiayaan.

Namun, motor hasil rampasan itu ternyata tidak pernah masuk ke kantor leasing, melainkan langsung dijual kepada jaringan penadah di Lampung Timur.

“Pelaku berdalih membawa motor ke kantor FIF, tapi faktanya kendaraan dijual ke penadah,” jelas Fajar.

Otak Sindikat Masih Buron

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelompok ini dikendalikan oleh seorang otak pelaku yang masih dalam pengejaran. Sosok tersebut diduga memiliki akses ilegal ke data konsumen leasing, sehingga bisa mengetahui kendaraan mana saja yang menunggak cicilan.

“Informasi sementara, ada satu pelaku yang mengoperasikan aplikasi khusus untuk mengakses data konsumen. Dia masih buron,” tambah Fajar.

Ancaman Hukuman

Keempat pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara seorang tersangka lain yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Dukung Kolaborasi Komunitas, IJP Siap Kawal Suksesnya Lampung Fest 2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA