Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia (HAM), tetapi juga menjadi bahan bakar bagi politisasi agama dan pemicu konflik sosial.
“SKB 2 Menteri yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga kerukunan, justru dalam praktiknya menjadi instrumen diskriminatif terhadap kelompok agama minoritas. Bahkan, menjadi alat politisasi oleh sebagian kepala daerah,” ujar Donny dalam keterangannya, Kamis, (31/7/2025).
Ia menyoroti bahwa sepanjang 19 tahun sejak diberlakukan pada 2006 hingga 2025 ini, SKB tersebut telah memantik ratusan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. Salah satu indikasi nyata adalah maraknya spanduk-spanduk penolakan yang tersebar di berbagai daerah, yang menunjukkan adanya ruang bebas bagi tindakan intoleran atas nama aturan formal.
BACA JUGA: Sidak 4 Pimpinan DPRD Temukan Berbagai Kejanggalan pada Proyek Gor Siger
“Ini bukan lagi soal syarat administratif, tapi sudah menjadi fenomena sosial yang menormalisasi intoleransi. SKB 2 Menteri tidak mengantisipasi potensi konflik, bahkan tidak memberi ruang penyelesaian pasca-konflik. Ini celah besar yang tak boleh diabaikan,” tegasnya.
Donny mengulas bahwa berdasarkan aturan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat dukungan dari sedikitnya 60 warga sekitar dan 90 pengguna aktif rumah ibadah dalam satu wilayah administratif, lengkap dengan bukti identitas serta persetujuan dari kepala desa/lurah dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Namun, lanjut Donny, dalam praktiknya FKUB sering didominasi oleh kelompok agama mayoritas dan kerap kali tidak netral. “Hal ini menjadikan proses perizinan sangat berat bagi komunitas minoritas. Apalagi jika pejabat setempat tidak menunjukkan keberpihakan pada prinsip konstitusi, melainkan pada tekanan sosial mayoritas,” katanya.
Donny juga menyoroti bahwa kepala daerah cenderung abai dalam menggunakan diskresi kebijakan untuk menjembatani kebutuhan masyarakat minoritas. Alih-alih bersikap sebagai pelindung, tidak sedikit kepala daerah yang justru membatasi jumlah rumah ibadah tertentu di wilayahnya, tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ketika pejabat daerah hanya menjadi pelayan opini mayoritas dan abai terhadap hak kelompok rentan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran dalam praktik demokrasi dan keadilan,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Donny menilai aparat dan pejabat di tingkat lokal—seperti RT, RW, kepala desa, camat, hingga TNI/Polri—sering kali justru berperan aktif dalam menghalangi pendirian rumah ibadah. Padahal, tugas mereka semestinya adalah memfasilitasi dan menjamin pemenuhan hak warga negara.
“Negara ini berdiri atas dasar Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dinegosiasikan. Maka, regulasi yang membuka celah diskriminasi harus dikoreksi secara menyeluruh,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa SKB 2 Menteri bukan hanya lemah dari sisi pelaksanaan, tetapi juga cacat dalam kerangka perlindungan hak konstitusional. Tidak adanya mekanisme antisipasi konflik serta absennya solusi pasca-konflik menjadi bukti bahwa aturan ini tidak berpihak pada keadilan.
“Sudah saatnya SKB ini dibatalkan. Biarkan setiap warga negara menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya, tanpa syarat dan tekanan yang tidak adil. Negara harus menjamin, bukan membatasi,” pungkas Donny.
BACA JUGA: Sidak 4 Pimpinan DPRD Temukan Berbagai Kejanggalan pada Proyek Gor Siger
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA