Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek preservasi Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kementerian PUPR.
Pada 23 Juli 2025, terpidana Hengki Widodo alias Engsit menyetor dana sebesar Rp1 miliar ke kas negara, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Engsit juga telah melakukan penyetoran dengan nominal yang sama, yakni Rp1 miliar.
“Pembayaran uang pengganti kerugian negara ini disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, pada (23/7/2025).
Angga menyampaikan bahwa hingga saat ini Engsit telah mengembalikan dana kerugian negara sebesar Rp13.050.000.000 (Rp13,05 miliar) dari total nilai uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628 (Rp21,6 miliar).
“Masih tersisa uang pengganti sebesar Rp9.562.765.628 (sekitar Rp9,5 miliar),” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak terpidana masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajibannya. Selain itu, satu bidang tanah milik Engsit yang berada di Bandar Lampung telah disita oleh Kejaksaan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Dalam putusan sidang yang digelar pada 9 Juni 2023, Hengki Widodo alias Engsit dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Engsit juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21.612.765.628,83 (Rp21,6 miliar). Dari jumlah tersebut, Rp10 miliar telah dititipkan terdakwa kepada penyidik. Jika Engsit tidak melunasi sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan penjara selama 4 tahun.
Upaya hukum yang diajukan oleh Engsit, termasuk banding hingga Peninjauan Kembali (PK), telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 645
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 302
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 200
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 189
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 75
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
BERLANGGANAN BERITA