Logo Saibumi

Penangkapan Admin Grup LGBT Disorot Akademisi, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Penangkapan Admin Grup LGBT Disorot Akademisi, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Akademisi Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, SH., MH. Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Penangkapan admin grup media sosial yang diduga berorientasi LGBT di Lampung menuai perhatian publik. Terkait hal ini, akademisi hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, SH., MH., menegaskan bahwa orientasi seksual tidak seharusnya menjadi fokus penegakan hukum.

“Hukum pidana tidak mengkriminalisasikan orientasi LGBT. Yang dipersoalkan secara hukum adalah perbuatannya, bukan orientasinya. Kalau ada konten cabul yang tersebar ke publik, maka itu yang bisa dipidana—terlepas dari siapa pelakunya,” tegas Benny, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun sebuah grup media sosial bersifat “tertutup”, status itu bisa berubah secara hukum jika tidak ada pembatasan yang ketat terhadap akses ke dalamnya.

“Jika admin grup sering menerima anggota baru tanpa seleksi ketat, maka grup itu bisa dianggap sebagai ruang publik. Dalam konteks itu, konten cabul yang dibagikan di dalamnya bisa dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE,” jelasnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap admin grup bisa dibenarkan secara hukum jika ada bukti bahwa konten bermuatan cabul memang didistribusikan ke ruang publik. Namun, proses penegakannya harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang jelas.

“Yang harus ditelusuri adalah, apakah ada unsur kesengajaan menyebarkan konten itu? Apakah grup itu memang bisa diakses publik atau hanya terbatas dengan persetujuan ketat? Itu penting untuk memastikan bahwa proses hukumnya adil,” kata Benny.

Lebih jauh, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bersikap diskriminatif. Penegakan hukum harus objektif, tidak hanya menyasar kelompok LGBT, tetapi juga kelompok lain yang melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau ada grup heteroseksual yang juga menyebarkan konten cabul tapi tidak ditindak, itu berbahaya. Bisa menimbulkan stigma dan diskriminasi. Hukum harus menindak perbuatan, bukan identitas. Keadilan itu kuncinya,” ujarnya.

Dalam pandangannya, kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai literasi hukum digital dan etika bermedia sosial.

“Banyak admin grup medsos tidak paham bahwa meski grup itu tertutup, kalau aksesnya longgar, maka konten cabul di dalamnya bisa dipidana. Ini bukan sekadar soal takut pada hukum, tapi soal etika digital,” kata Benny.

Sebagai solusi, ia mendorong adanya edukasi hukum kepada masyarakat, baik melalui sosialisasi daring/luring maupun modul digital yang mudah dipahami.

“Kominfo, kepolisian, dan akademisi harus aktif menjelaskan batasan-batasan konten di internet. Edukasi harus membangun kesadaran, bukan mempermalukan. Dialog lebih penting daripada stigma,” pungkasnya.

BACA JUGA: 400 Guru Honorer R4 Non ASN Mengadu ke LBH: Sudah 20 Tahun Mengabdi Tanpa Kepastian

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA