Logo Saibumi

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak 2025 Buat Kendaraan yang Diblokir, Cepat Urus

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak 2025 Buat Kendaraan yang Diblokir, Cepat Urus

Saibumi.com, Tanjung Bintang -Syarat dan cara ikut pemutihan pajak 2025 buat kendaraan yang diblokir, cepat urus mumpung bisa nih, bro.

Seperti yang brother tahu, program pemutihan pajak 2025 digelar beberapa provinsi di Indonesia.

Seperti yang memberikan beberapa keringanan, seperti menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA: Terungkap 5 Keunggulan BPKB Elektronik Dibanding BPKB Model Lama

Sehingga hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja, yang bisa diurus secara online dan offline.

Buat brother yang kendaraannya sudah diblokir, jangan sedih dulu, tetap bisa mengikuti program ini.

Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan.

Cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama, dengan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).

Kalau sudah lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
Datang ke Samsat sesuai domisili
Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Kalau kendaraan yang dibeli beda asal wilayah, perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu.(SB05)

BACA JUGA: Terungkap 5 Keunggulan BPKB Elektronik Dibanding BPKB Model Lama

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA