Logo Saibumi

Curi Motor Demi Rayakan Ulang Tahun, Dua Pemuda Rajabasa Diciduk

Curi Motor Demi Rayakan Ulang Tahun, Dua Pemuda Rajabasa Diciduk

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua pria asal Rajabasa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang dan menjualnya melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel serta keperluan ulang tahun.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang. Dua pelaku, AS (22) dan RF (30), yang berasal dari Rajabasa, awalnya berkeliling dengan sepeda motor dan melihat rumah korban dalam keadaan kosong.

“Saat melihat motor Honda Beat diparkir di teras tanpa pengamanan stang, RF turun dan mendorongnya keluar ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membawa kabur hasil curian,” jelas Kapolresta saat konferensi pers, Sabtu (21/06/2025).

BACA JUGA: Dicabuli Ayah Tiri Selama Setahun, Anak 13 Tahun Hamil 7 Bulan

Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah RF, melepas pelat nomor, lalu menjualnya secara daring dengan harga Rp3,5 juta.

Kapolresta menuturkan, penyidik mulai menelusuri keberadaan motor setelah menemukan unggahan iklan penjualannya di Facebook. Tim kepolisian bersama korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk menjebak pelaku.

Dalam operasi itu, seorang pria berinisial UJ yang menjadi penadah berhasil ditangkap saat hendak menjual kembali motor tersebut di bawah flyover Jalan Untung Suropati.

“UJ langsung diamankan berikut barang bukti. Dari penangkapan itulah, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil membekuk AS dan RF. Kini, ketiganya ditahan di Polsek Tanjung Senang,” imbuhnya.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menyatakan bahwa hasil penjualan motor dibagi rata antara AS dan RF.

“AS menggunakan uang bagiannya untuk membeli handphone dan merayakan ulang tahunnya, sedangkan RF memakai uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, diketahui bahwa RF merupakan mantan narapidana dalam kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Atas perbuatannya, AS dan RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan UJ dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan, yang ancamannya hingga empat tahun penjara.

BACA JUGA: Dicabuli Ayah Tiri Selama Setahun, Anak 13 Tahun Hamil 7 Bulan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA