Logo Saibumi

Sidang Perdana Dua Oknum TNI dalam Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Digelar di Palembang

Sidang Perdana Dua Oknum TNI dalam Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan Digelar di Palembang

Saibumi.com (SMSI), Palembang – Dua prajurit aktif TNI Angkatan Darat, Peltu Yohanes Lubis dan Kopda Basarsyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/06/2025), terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan dalam penggerebekan arena sabung ayam pada Maret lalu.

Peltu Lubis diketahui menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, sementara Kopda Basarsyah merupakan anggota dari satuan yang sama. Keduanya tiba di lokasi pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB dalam pengawalan ketat dari aparat Polisi Militer. Dengan pakaian tahanan berwarna kuning, borgol di tangan, dan masker menutupi wajah, kedua terdakwa tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang telah menanti sejak pagi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menarik perhatian luas masyarakat, mengingat kasus tersebut melibatkan konflik antara aparat dua institusi negara: TNI dan Polri. Anggota majelis hakim lainnya adalah Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto.

BACA JUGA: Zero Truk Odol di Jalan, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer, Kopda Basarsyah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri dalam insiden yang terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/03/2025).

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap Kopda Basarsyah meliputi:


• Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer,
• Pasal 338 KUHP (pembunuhan) sebagai dakwaan subsider,
• UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, dan
• Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis hanya dikenai Pasal 303 KUHP karena diduga terlibat dalam kegiatan perjudian di arena sabung ayam tersebut.

Karena ancaman hukuman terhadap Kopda Basarsyah mencakup pidana penjara lebih dari 15 tahun hingga hukuman mati, majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk didampingi penasihat hukum selama proses persidangan.

“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun atau pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.

BACA JUGA: Zero Truk Odol di Jalan, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA