Saibumi.com, Tanjung Bintang - Cara hitung denda telat bayar pajak motor penting dipahami. Secara singkat, cara menghitung denda telat bayar pajak motor adalah sebagai berikut: Ketahui PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Jumlah ini tertera di STNK motor Anda. Hitung Denda PKB: Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda = PKB x 25% Keterlambatan lebih dari 1 bulan: Denda = PKB x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12)
Tambahkan SWDKLLJ: Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, biasanya sebesar Rp 32.000. Contoh Perhitungan Telat 1 Tahun: Jika PKB motor Anda Rp 200.000 dan telat 1 tahun: Denda PKB = Rp 200.000 x 25% x (12/12) = Rp 50.000 Denda Total = Denda PKB + SWDKLLJ = Rp 50.000 + Rp 32.000 = Rp 82.000 Jadi, total yang harus dibayar adalah PKB + Denda, yaitu Rp 200.000 + Rp 82.000 = Rp 282.000.
Penting untuk diingat bahwa keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Besaran denda bisa sedikit berbeda tergantung peraturan daerah masing-masing. Sebabnya Semakin lama Anda menunda pembayaran, semakin besar denda yang harus dibayar.(SB05)
BACA JUGA: Harus Tahu Pasang Ban Baru Cek Titik Kuning, Wajib Sejajar Dengan Ini
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA