Saibumi.com, Bandar Lampung - Keselamatan berkendara menggunakan sepeda motor memang sangat menarik untuk dibahas dan juga dipelajari. Pemahaman yang sangat luas dan juga informasi yang sangat banyak membuat terkadang kita malas untuk memahami bagaimana sebenarnya mengendarai sepeda motor dengan cara yang benar dan sesuai dengan standar keselamatan berkendara.
Dari banyak nya kendaraan motor di Indonesia ternyata keamanan berkendara sepeda motor masih sangat kurang dipahami. Berikut beberapa dasar keamanan berkendara sepeda motor yang harus benar – benar dipahami.
1. Peralatan Safety Riding
Ada beberapa perlengkapan wajib yang harus digunakan. Sayangnya masih banyak juga yang mengabaikan dan juga menyepelekan. Beberapa alasan yang sering terdengar adalah “Cuma deket” atau “nggak ada polisi” atau alasan – alasan klasik lainnya. Ya, kita wajib untuk untuk menggunakan helm sebagai peralatan wajib yang harus kita pakai saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Tips Mencegah Tangki Motor dari Karat
Helm yang berstandar nasional merupakan perlengkapan bagi para pengendara sepeda motor yang tidak bisa ditinggalkan. Walaupun jaraknya dekat, jauh, mau ada polisi lalu lintas atau tidak selalu pakai helm saat mengemudi dan juga juga menumpang sepeda motor.
2. Teknik Mengendarai Sepeda Motor
Dasar keamanan kedua adalah teknik mengendarai sepeda motor yang sangat penting dimiliki oleh setiap orang yang ingin menggunakan transportasi sepeda motor, sebagai layanan transportasi utama mereka. Jadi teknik ini sebenarnya diuji saat kita membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi. Di saat akan membuat SIM, ada sebuah ujian praktek yang mengharuskan kita untuk menguji kemampuan kita dalam mengendarai sepeda motor.
Jika kita tidak lulus menghadapi test dan ujian kita tidak akan mendapatkan SIM yang berarti kita memang tidak layak menggunakan sepeda motor. Untuk itu kamu harus benar – benar menguasai teknik berkendara dengan baik. Biasanya teknik berkendara adalah meliputi akselerasi, pengereman, keseimbangan, dan beberapa teknik lainnya. Pastikan untuk menguasai setiap poin yang ada.
3. Mengetahui dan Mentaati Rambu – Rambu Serta Peraturan Lalu Lintas
Berikutnya adalah mengetahui rambu – rambu serta mentaati peraturan lalu lintas yang ada di jalan raya. Sangat penting bagi pengguna jalan raya untuk mengetahui rambu dan peraturan yang ada di jalan, karena terkait langsung dengan keselamatan diri dan juga pengguna jalan yang lain.
Sebagai contoh ketika ada rambu dilarang putar arah, seharusnya kita tidak ngeyel untuk melakukan putar Atau misalnya ada trotoar yang dikhusukan untuk pejalan kaki tentunya kita todak boleh menggunakannya untuk sepeda motor bukan?
Hal seperti inilah yang harus diperhatikan demi mewujudkan kselamatan berkendara yang ada di Indonesia. Kita perlu mengedukasi orang – orang disekitar juga mengenai informasi penting seperti ini ya.
4. Modifikasi Motor Boleh Tapi Tentunya Sesuai Aturan
Salah satu peraturan lalu lintas dari pemerintah adalah permasalahan modifikasi sepeda motor yang cukup menjadi perhatian kita semua. Sepeda motor haruslah dalam kondisi yang layak jalan sehingga bisa digunakan untuk alat transportasi.
Dengan demikian kamu tidak boleh memodifikasi dengan terlalu ekstrem, misalnya mengubah spesifikasi rangka dan mesin, baik itu mengurangi atau pun menambah. Dan juga perlu diperhatikan untuk permasalahan seperti penggunaan spion standar, dan juga perlengkapan standar yang menempel di sepeda motor kamu.
Dengan kesadaran ini diharapkan bahwa nantinya akan tercapai keamanan dj jalan raya yang akan membuat semua orang lebih tenang dan bisa menikmati jalan raya lebih aman.(SB05)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 70
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA